Usulan Pemakaman Gratis dari DPRD Samarinda: Hak Dasar untuk Warga Tidak Mampu

SAMARINDA – Samarinda.inews.id - DPRD Samarinda berkomitmen untuk memperjuangkan hak dasar masyarakat atas layanan pemakaman yang layak dan terjangkau, khususnya bagi warga yang tidak mampu. Salah satu usulan konkret yang diajukan adalah penyediaan lahan pemakaman gratis lengkap dengan fasilitas penguburan oleh pemerintah kota.
Wakil Ketua DPRD Samarinda, Ahmad Vanandza, menyampaikan bahwa pemakaman seharusnya tidak menjadi beban finansial tambahan bagi keluarga yang sedang berduka. “Kami berharap fasilitas yang disediakan lengkap. Jika memungkinkan, lahan yang disediakan harus gratis hingga proses penguburan selesai. Jangan sampai masyarakat hanya diberikan lahan tetapi harus menggali dan meratakan sendiri, bahkan akses jalannya pun rusak,” tegas Vanandza.
Ia menyoroti bahwa saat ini harga lahan pemakaman swasta tergolong mahal dan tidak sebanding dengan penghasilan mayoritas warga Samarinda. Selain itu, akses jalan menuju pemakaman sering kali dalam kondisi rusak, menyulitkan proses penguburan. “Mencari keuntungan itu wajar, tetapi jangan terlalu tinggi. Penghasilan masyarakat kita bervariasi. Jangan sampai warga yang tidak mampu tidak mendapatkan tempat pemakaman yang layak,” tuturnya.
Untuk mengatasi masalah ini, DPRD bersama Pemkot sedang menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pemakaman. Regulasi ini bertujuan untuk menata ulang sistem layanan pemakaman, baik yang dikelola pemerintah maupun swasta. “Yang kami perjuangkan adalah agar tidak ada lagi warga Samarinda yang kesulitan mencari lahan pemakaman atau terbebani secara ekonomi saat mengalami kehilangan,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra.
Samri juga mengungkapkan bahwa tarif pemakaman swasta saat ini berkisar antara Rp 4 juta hingga Rp 7 juta per liang, yang menjadi keluhan warga dalam berbagai kegiatan reses anggota dewan. “Di sinilah negara harus hadir, terutama ketika masyarakat berada dalam kondisi paling rentan saat berduka,” tambah Samri.
Salah satu poin penting dalam raperda adalah mewajibkan setiap kecamatan memiliki minimal satu Tempat Pemakaman Umum (TPU), serta pengaturan teknis yang akan dikelola oleh dinas terkait. DPRD juga merencanakan aturan bagi pemakaman swasta agar memiliki lahan minimal tiga hektare, guna mencegah lokasi pemakaman tumbuh sembarangan di permukiman padat dan memicu konflik lingkungan. “Lahan tiga hektare itu umumnya berada di luar zona padat, sehingga lebih ideal untuk dijadikan area pemakaman jangka panjang,” jelas Samri.
Editor : Maskaryadiansyah