Cara Mudah Klaim JHT dan JKP BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP, Bisa Lewat Web dan Aplikasi

Pengajuan klaim bulan kedua sampai keenam
Untuk mendapatkan klaim penuh JKP hingga bulan keenam, peserta diwajibkan memenuhi asesmen di portal Siap Kerja. Peserta juga diwajibkan melamar pekerjaan dan sejumlah syarat lain. Berikut langkah-langkahnya.
• Melakukan asesmen diri pada portal Siap Kerja;
• Melamar pekerjaan di minimal lima perusahaan yang berbeda atau satu perusahaan yang telah proses wawancara di portal Siap Kerja
• Mengikuti pelatihan lerja sesuai rekomendasi petugas antar kerja di antara periode bulan ke 2-5 (kehadiran minimal 80 persen);
• Ajukan klaim JKP untuk bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun Siap Kerja
• Manfaat JKP masuk ke rekening pekerja
Cara pencairan JKP lewat aplikasi JMO
Selain lewat situsweb Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan dan Siap Kerja Kemnaker, peserta juga bisa mengajukan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Caranya adalah mengunduh aplikasi JMO melalui Google Play Store atau Apple App Store kemudian mendafarkan akun. Aplikasi JMO akan meminta Anda untuk memasukkan data sesuai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Apabila selesai mendaftar, peserta akan diarahkan untuk melakukan pengkinian data melalui aplikasi.
Setelah itu, peserta bisa mengajukan klaim dengan mengeklik menu Jaminan Hari Tua atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan mengikuti panduan yang disediakan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Budi Wahyudi mengajak peserta untuk menggunakan fitur-fitur tersebut untuk memudahkan proses pengambilan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.
“BPJS Ketenagakerjaan senantiasa berkomitmen untuk memberikan kemudahan akses mulai dari pendaftaran kepesertaan hingga proses pengambilan manfaat. Mari manfaatkan dengan bijak agar peserta yang ingin mengajukan klaim tidak perlu datang ke kantor cabang,” pungkasnya.
Editor : Suriya Mohamad Said