AJI Samarinda Kirim Karangan Bunga ke Pemprov dan DPRD Kaltim Bentuk Tolak Pengesahan RKUHP

Maskaryadiansyah
AJI Samarinda Kirim 2 Buah Karangan Bunga ke Pemprov dan DPRD Kaltim Bentuk Tolak Pengesahan RKUHP (Foto : Istimewa)

SAMARINDA, iNewsSamarinda.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Samarinda mengirim dua buah karangan bunga ke Pemprov dan DPRD Kaltim sebagai bentuk penolakan pengesahan RKUHP yang rencana disahkan DPR RI, Selasa 6 Desember 2022. 

Dua karangan bunga itu diletakkan di depan Kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada, dan satunya di depan pintu gerbang kantor DPRD Kaltim, Karang Paci pada Senin 5 Desember 2022. 

“Ini aksi simbolik penolakan kami atas pengesahan RKUHP oleh DPR RI, sebelum 19 pasal yang kami anggap karet itu dikoreksi ataupun dicabut,” ungkap Ketua AJI Samarinda, Noffiatul C, Senin (5/12/2022). 

Menurut Nofi, 19 pasal itu selain mengancam kebebasan pers, juga mengekang ekspresi publik. Sebab, sewaktu–waktu bisa dipakai penguasa untuk memenjarakan suara–suara kritis. 

Sebagai contoh,  Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah. Lalu, Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.  

Kemudian, Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

AJI bersama ahli dari Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, Herlambang P Wiratraman sudah menyisir pasal demi pasal dalam draf RKUHP versi 4 Juli 2022 dan menemukan 19 pasal itu karet atau multitafsir.  Sehingga, bisa dipakai untuk memenjarakan orang karena kritik pemerintah.  

Hingga keluar draf terbaru tertanggal 30 November 2022 pun, tidak ditemukan perubahan signifikan atas usulan koreksi 19 pasal yang diajukan AJI. Untuk itu, AJI menolak pengesahan. (Adapun 19 Pasal karet terlampir bagian bawah).  

“Hari ini seluruh AJI kota di Indonesia, aksi serentak menolak penundaan RKUHP. Kami anggap pemerintah dan DPR RI memaksakan kehendak, terburu-buru mensahkan padahal banyak aspirasi masyarakat belum diakomodasi dalam RKUHP, termasuk rekan-rekan pers,” terang dia.

Editor : Maskaryadiansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network