Pengusaha Asal Samarinda Irma Suryani Berharap Kasusnya Transparansi dari Pelapor Kini jadi Terlapor
Lanjut Jumintar menjelaskan, dalam kasus ini telah terjadi pengalihan penanganan kasus, dimana semula kasus ini ditanganin bagian Kamneg (Keamanan Negara) namun kini dialihkan ke Jatanras Ditkrimum Polda Kaltim termasuk dengan Surat Perintah Penyidik (Sprindik) yang baru.
"Kami berharap ada transparansi dalam kasus ini, jangan sampai ada titipan, apalagi ada dugaan informasi 3 orang Mabes Polri sampai turun ke Polda Kaltim perihal kasus ini," jelasnya.
Seperti diketahui, kasus ini bermula di tahun 2016 saat Irma Suryani melakukan kerjasama dengan Nurfadiah dalam bisnis solar. Dalam kerjasama tersebut dijelaskan bahwa akan ada pembagian fee sebesar 60:40 selama 4 bulan.
Namun sayangnya hingga waktu yang ditentukan, Nurfadiah mengingkari kerjasama tersebut. Irma sebagai pemilik modal tidak mendapatkan apa-apa dan akhirnya ia menagih janji kerjasama tersebut. Nurfadiah tidak bisa memenuhi, pada Desember 2016 diserahkan cek dari PT. Nurfadiah Jaya Angkasa yang dimana Komisaris atas nama Hasanuddin mas'ud dan Direktur atas nama Nurfadiah ke Irma Suryani. Pada Maret 2017 dilakukan clearing oleh Irma sebanyak 3 kali, ternyata cek tersebut kosong. Bahkan keterangan dari bank, statusnya saldo tidak mencukupi.
Editor : Maskaryadiansyah
Artikel Terkait