Bawaslu Samarinda mengakui bahwa menghentikan pemasangan spanduk semacam ini sulit dilakukan, terutama karena pihak yang memasangnya tidak diketahui secara jelas. Koordinasi dengan Satpol-PP akan dilakukan untuk menertibkan spanduk yang tidak memiliki izin resmi.
Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin, juga menilai bahwa narasi spanduk tersebut bisa dikategorikan sebagai "negative campaign," yang melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Narasi yang menghina atau mendiskreditkan calon tertentu bisa dianggap sebagai bentuk kampanye negatif atau bahkan kampanye hitam (black campaign).
Meskipun demikian, Abdul Muin mengakui "sulit untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak yang memasang spanduk tersebut, karena diperlukan kajian lebih lanjut sebelum menentukan apakah ini termasuk pelanggaran hukum atau tidak. Satpol-PP diharapkan dapat berkoordinasi dengan Bawaslu untuk menertibkan spanduk-spanduk yang tidak sesuai aturan," tutup Abdul Muin
Editor : Maskaryadiansyah
Artikel Terkait