SAMARINDA - INewsSamarinda.id - Seorang pengacara atau lawyer di Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) bernama Ngabidin Nurcahyo ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian saat menangani perkara pembagian harta gono gini kliennya.
Ngabidin Nurcahyo ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Bontang atas laporan yang dibuat oleh mantan suami dari kliennya pada 11 Januari 2023 kemarin.
Mengetahui hal tersebut, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kaltim menyatakan bahwa tindakan penyidik Korps Bhayangkara itu adalah sebuah tindakan melawan hukum atau telah melakukan kriminalisasi terhadap lawyer yang sedang menangani sebuah perkara.
“Ini jelas kriminalisasi. Kami akan melakukan gugatan mulai dari pihak Polsek, Polres, Polda bahkan hingga ke Mabes Polri terkait hal ini,” tegas Dewan Penasehat DPD Peradi Kaltim, Abdul Rahman saat menggelar konferensi pers, Selasa (24/1/2023).
Abdul Rahman yang juga sebagai kuasa hukum Ngabidin, mengatakan bahwa upaya gugatan praperadilan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bontang.
“Dan sidangnya (pertama) sudah ditetapkan pada 20 Februari (2023) mendatang. Dasar gugatan kami adalah bahwa legalitas profesi advokat itu dilindungi UU Advokat Nomor 18/2003 dalam pasal 16, 17 dan 18,” tegasnya lagi.
Editor : Maskaryadiansyah