“Kami inisiatif melakukan surat kepada bank secara formal. 23 Desember 2021. Setelah itu kami dapatkan jawaban dari dua bank secara tertulis. Sedangkan dua lainnya tidak memberikan jawaban,” ujarnya.
Permasalahan baru terjadi saat dua dari empat perbankan menjawab permohonan Ngabidin bersama kliennya.
“Di sana kami diberi informasi oleh penyidik kepolisian bahwa yang dilaporkan adalah pihak bank. Kami hanya dimintai keterangan. Pertama saksi, kemudian jadi tersangka,” ungkap Ngabidin.
Ngabidin menguraikan, saat melakukan permohonan kepada pihak perbankan dirinya tidak melakukan kesalahan. Sebab semua dilakukan sesuai prosedur dan kode etik beracara sebagai advokat. Yang mana dalam hal itu, seorang advokat memiliki imunitas untuk mengumpulkan data guna melakukan gugatan dalam perkara yang ditangani.
Namun nahasnya, dia justru dipolisikan. Dan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bontang pada 11 Januari 2023 kemarin.
“Iya dalam surat laporannya, pihak terlapor adalah perbankan. Karena sudah membuka data yang tidak seharusnya. Tapi saya yang dijadikan tersangka,” pungkasnya.
Editor : Maskaryadiansyah