Abdul Rahman menjelaskan bahwa, Ngabidin selama menangani kasus perceraian, hingga pembagian harta gono-gini pada 2021 kemarin telah bekerja sesuai kode etik dan itikad baik. Sehingga penetapan status tersangka kepada Ngabidin tersebut dinilai telah melanggar aturan hukum dan profesinya sebagai seorang advokat.
“Padahal dalam UU profesi kami dijamin hak imunitas dalam menjalankan profesi dalam itikad baik,” jelasnya.
Selain itu, Ngabidin yang juga hadir dalam konferensi pers yang digelar di sebuah cafe di Jalan AW Syahranie, Kelurahan Air Hitam itu, menambahkan kalau duduk awal permasalahan hingga dia ditetapkan sebagai tersangka yakni lantaran pada bulan Mei 2021 lalu dirinya mendapat hak kuasa hukum terhadap seorang wanita yang ingin melakukan perceraian dengan suaminya di Kota Bontang.
“Setelah itu, jalan sidang dan perkawinan putus karena cerai. Itu diputus bulan September 2021. Kemudian kami siapkan untuk gugatan harta gono-gini. Dalam hal ini kami mengumpulkan dokumen untuk dijadikan sebagai bundel waris,” ungkap Ngabidin.
Sebelum melengkapi berkas dan mengajukan gugatan harta gono-gini, rupanya pihak lawan Ngabidin lebih dulu melayangkan gugatan, tepatnya pada 24 November 2021 lalu.
“Dalam gugatannnya. Ada tiga item (harga gono-gini). Kami kemudian menggugat balik, ada 12 item aset yang kami gugat, untuk dibagi sebagai harta bersama,” paparnya.
Pada pengajuan gugatan yang sebelumnya dibuat oleh kubu Ngabidin, dirinya meminta untuk pembagian harta gono gini di empat bank. Dan telah bersurat terlebih dahulu kepada empat bank itu untuk mengetahui jumlah pasti isi rekening milik mantan suami tersebut.
Tujuannya, agar menemukan angka ril tabungan pasangan yang menikah pada 2003 silam, untuk selanjutnya dimasukan dalam pembagian harta gono-gini setelah mereka resmi bercerai.
Editor : Maskaryadiansyah