Wakil Ketua DPRD Kaltim Sosialisasikan Bantuan Hukum di Loa Ipuh Darat
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/01/30/61734_wakil-ketua-dprd-kalimantan-timur-kaltim-muhammad-samsun.jpg)
KUTAI KARTANEGARA, iNewsSamarinda.id - Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) daerah pemilihan Kutai Kartanegara Muhammad Samsun melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum, di Loa Ipuh Darat Tenggarong pada Jumat (27/1/2023).
Menurutnya, penyebarluasan Perda ditujukan untuk memudahkan masyarakat ke depannya agar mengerti cara untuk mendapatkan bantuan hukum ketika sedang menghadapi masalah yang berkaitan dengan pidana maupun perdata.
“Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2019 diperuntukkan bagi yang sedang berhadapan dengan masalah hukum, kecuali kasus narkoba itu tidak bisa dibantu,” ujarnya.
Samsun mengatakan, terkait aspirasi atau pemberian bantuan pertanian kepada masyarakat di wilayah Kutai Kartanegara seperti pupuk dan kebutuhan lainnya, akan terus dia perjuangkan.
“Kami meminta kepada petani di Loa Ipuh Darat Tenggarong untuk tetap semangat menyongsong Ibu Kota Negara (IKN) bahwa apapun yang kita tanam nanti akan laku dan terjual,” kata Samsun.
Seperti diketahui, kegiatan Sosperda oleh Samsun ini turut dihadiri oleh kepala desa, tokoh masyarakat, serta puluhan masyarakat setempat.
Editor : Rizqa Leony PutriMPI Marketing