KUTAI KARTANEGARA, iNewsSamarinda.id - Penyebarluasan Perda no 5 tahun 2019 digelar untuk memudahkan masyarakat agar mendapatkan bantuan hukum, baik itu berkaitan dengan pidana maupun perdata. Hal ini merupakan bentuk dari hadirnya negara di tengah-tengah masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Samsun saat menggelar Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) ke-5, Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum, Minggu (28/5/2023).
Kegiatan yang lebih dikenal dengan sosper tersebut, kali ini diadakan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara.
"Banyak pertanyaan dari masyarakat berkaitan dengan hukum, misalnya tentang pertengkaran ketika permainan bola, apakah bisa diproses hukum, ada juga tentang perkara yang telah lama berproses. Untuk yang ini langsung dibantu dicek sampai sejauh mana perkaranya berproses oleh narasumber kita tadi," ucap Wakil Ketua DPRD Kaltim Samsun.
Narasumber pada sosper kali ini merupakan Dosen Universitas 17 Agustus 45 sekaligus praktisi hukum di Provinsi Kalimantan Timur Roy Hendrayanto. Dia menjelaskan peraturan daerah ini merupakan fasilitas yang diberikan oleh negara bagi masyarakat yang kurang mampu.
Editor : Rizqa Leony PutriMPI Marketing