SAMARINDA, iNewsSamarinda.id - Dukungan pemerintah terhadap peran serta pada pertumbuhan anak sangat diperlukan. Hal ini dapat dilakukan dengan menghadirkan fasilitas bermain sekaligus belajar di lingkungan sekitar rumah.
Karena tidak adanya fasilitas bermain untuk anak di wilayah RT 67 Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kota Samarinda, warga sontak mengadu ke Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Dapil Kota Samarinda Ananda Emira Moeis saat kegiatan serapan aspirasi, Rabu (15/2/2023).
“Kami di sini tidak ada fasilitas bermain untuk anak-anak, sekiranya bisa dibangun," kata Rahmat, perwakilan warga RT 67.
Merespon hal tersebut, Anggota DPRD Kaltim Ananda menjelaskan kalau fasilitas bermain anak bisa saja diperjuangkan. Hanya, mesti ada legalitas yang jelas terkait lahannya. Karena pemerintah tidak bisa membangun begitu saja di atas lahan yang legalitasnya tidak jelas.
"Permintaan fasilitas bermain, sepertinya di bawah wewenang Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Itu bisa. Cuma kembali lagi ke legalitasnya," ucapnya.
Kebetulan, pihaknya berada di Komisi IV yang bermitra kerja langsung dengan Dispora Kaltim yang membidangi olahraga dan kepemudaan, sehingga dapat dikoordinasikan,
“Hanya saja, kami selalu tekankan perlu legalitasnya," ujar Ananda.
Hal ini berangkat dari pengalaman sebelumnya, di mana dia pernah memperjuangkan pembangunan di daerah pemilihannya, namun tak dapat dilanjutkan karena terkendala legalitas.
"Dulu saya mau bantu membangun Taman Pendidikan Alquran (TPA) di Kelurahan Lempar, warga saat itu menginginkan pelebaran tempat belajar mengaji tersebut. Saya semangat mau bantu, tapi ternyata terkendala legalitasnya. Sayang sekali, makanya, kalau bisa harus ada legalitasnya dulu. Legalitas ini penting soalnya," tutur Ananda.
Editor : Rizqa Leony PutriMPI Marketing