get app
inews
Aa Read Next : Wakil Ketua DPRD Kaltim Harap Capres-Cawapres Prioritaskan Kedaulatan Pangan

Pansus Pajak dan Retribusi Kaltim Minta Perpanjang Waktu Kerja

Selasa, 30 Mei 2023 | 16:06 WIB
header img
Ketua Tim Pansus Pajak dan Retribusi Daerah Kaltim Sapto Setyo. (Foto: dok DPRD Kaltim)

SAMARINDA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan Rapat Paripurna ke-16 dengan agenda penyampaian laporan masa kerja Pansus Pajak dan Retribusi Daerah, Senin (22/5/2023).

Dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung B Komplek Sekretariat DPRD Kaltim tersebut, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Sapto Setyo Pramono meminta perpanjangan waktu tiga bulan ke depan untuk menggodok regulasi tentang pajak dan retribusi daerah.

Sapto mengatakan, setidaknya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kaltim ini akan menjadi aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Namun, jika dalam penyempurnaannya masih diperlukan perpanjangan masa kerja pansus, maka pihaknya akan kembali meminta persetujuan DPRD Kaltim. Meski begitu, tetap ada batas waktu penyelesaiannya, sehingga pembentukannya ditarget sampai 5 Januari 2024.

"Artinya maksimal kita mempersiapkan hal ini sampai Desember mendatang. Maka dari itu, kita masih bisa godok dengan waktu yang ada," ujar Sapto.

Sapto menerangkan, saat ini apabila diukur melalui persentase kerja, tim pansus sudah mencapai 40 persen, sehingga dalam waktu dekat setelah perpanjangan masa kerja, pihaknya menyampaikan bakal mengundang para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

"Upaya kami setelah ini mengumpulkan OPD, tepatnya akan kami lakukan besok (Selasa, 23/5/2023)," katanya.

Disinggung soal potensi pendapatan yang belum dapat dikelola selama waktu berjalan, pihaknya menegaskan ada sekitar ratusan miliar.

“Bagaimana tidak, beberapa potensi pendapatan daerah yang bisa dikelola namun belum dapat dimanfaatkan seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan alat berat hingga jasa kapal pandu,” ucap Sapto.

Pansus pun optimis setelah aturan yang tengah digodok ini rampung, dapat meraup pendapatan daerah yang lumayan besar.

"Makanya dengan terbitnya aturan baru ini, kita genjot pendapatan yang selama ini belum bisa kita maksimalkan," tuturnya.

Editor : Rizqa Leony Putri

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut