Sampai saat in, tidak ada informasi dari Mabes Polri perihal penyebab belum terbitnya SP3. Padahal, jika mengacu pada undang-undang yang berlaku berlaku bahwasannya pihak terlapor dan pelapor telah berdamai di pengadilan, maka dalam hal ini tentu penegak hukum harus bisa langsung mengambil kebijakan keputusan.
“Karena belum adanya kejelasan itu makanya kami datang ke struktur pemerintahan dan bapak ibu dewan untuk memfasilitasi dan mereka harus menanyakan segera agar menuntaskan permasalahan ini, sehingga teman-teman pekerja di PT BEP tidak terlantar,” ucapnya.
DPRD Kaltim pun akhirnya menerima dan langsung melakukan serapan aspirasi di Gedung E Kantor DPRD Kaltim. Selanjutnya, Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji mengatakan, pihaknya secara umum telah melihat adanya perbedaan pandangan dari Mabes Polri dan Internal perusahaan PT BEP.
Dikatakan Seno, karena persoalan internal BEP juga, sebelumnya membuat Mabes Polri meminta pada Kementerian ESDM untuk menutup izin perusahaan dan langsung dilakukan.
“Jadi kita akan coba fasilitasi bersama Komisi III, kami sampaikan ke Mabes Polri bahwa hal ini sudah diselesaikan internal perusahaan dan nantinya juga akan sampaikan ke Kementerian ESDM esdm bahwa permalsahan ini sudah selesai. Seharusnya sudah bisa kembali bekerja,” ujarnya.
Menurut informasi yang diterimanya, Seno mengatakan terdapat sekitar 1.200 karyawan yang dirumahkan dalam rentang waktu 2-3 bulan. Tentu ini sangat mempengaruhi perekonomian mereka.
“Jadi kami minta kepada pemerintah pusat untuk melihat, jangan hanya diposisi atas tapi juga di posisi bawah juga diperhatikan. Kami akan bersurat kepada pemerintah pusat, dan mendampingi perusahaan ke Mabes Polri. Kemungkinan dua hari kita akan bersurat ke Manes Polri dan menunggu jawaban kapan kita bisa ke sana,” ucapnya.
Editor : Rizqa Leony PutriMPI Marketing