Ivan pun tampak gagap menjawab perbedaan itu. Dia mengaku sudah bekerja di PT. DM sejak Oktober 1993 sebagai staf keuangan.
"Tapi kenapa pada keterangan kedua kepada polisi penyidik saudara katakan tidak tau adanya transaksi pembelian lahan atau tanah yang terjadi antara tahun 1993 dan 1994. Mana yang benar ini?" Tegas Sugeng.
Ivan terdiam. Ketua majelis hakim pun mengingatkan kepada Ivan untuk bersaksi dengan jujur.
Selanjutnya Sugeng menanyakan proses keluarnya sertifikat dari PT. Duta Manuntung yang menyebutkan nama-nama Trisia, Amelia dan Rudy Yulianto yang semuanya adalah karyawan PT. DM. Tidak ada disebut nama Zainal Muttaqin didalam proses itu, "Tapi kenapa justru saudara melaporkan Zainal Muttaqin secara pidana?" tanya Sugeng.
Ivan menjawab bahwa yang melaporkan adalah lawyer yang dia beri kuasa. "Tetapi saya tidak tahu jika dilaporkan secara pidana," kata Ivan.
Ketua Majelis Hakim pun mengingatkan Ivan bahwa sebelum membawa suatu perkara ke ranah hukum, sebaiknya lakukan lah pendekatan kekeluargaan. "Datangi lah saudara Zainal Muttaqin. Ajak lah bicara dari hati ke hati. Apakah saudara sudah pernah melakukan hal seperti itu?" Tanya hakim ketua. "Belum pernah," jawab Ivan.
Sidang yang berlangsung selama empat jam itu berakhir pukul 17.15. Sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa 10 Oktober 2023 depan. (*)
Editor : Maskaryadiansyah