Ia juga menekankan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berupaya aktif dalam melakukan sosialisasi dan edukasi kepada ekosistem pelabuhan, termasuk asosiasi-asosiasi yang terkait dengan bisnis di sektor pelabuhan.
"Kami terus berkoordinasi dengan KSOP, Pelindo, dan asosiasi pelaku usaha di pelabuhan agar edukasi tentang pentingnya jaminan sosial ini bisa dipahami dan diterapkan," tambah Erfan.
Sosialisasi dan edukasi ini diharapkan bisa memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial di pelabuhan, khususnya bagi tenaga kerja yang berisiko tinggi seperti pekerja bongkar muat dan logistik.
"Ada yang bertanya, bolehkah sebuah perusahaan hanya mendaftarkan satu tenaga kerja? Tidak boleh. Aturannya menyatakan bahwa setiap tenaga kerja wajib mendapatkan perlindungan jaminan sosial, dan itu berlaku bagi semua sektor usaha," tegasnya.
Erfan juga menyinggung tantangan dalam melakukan penegakan aturan di pelabuhan, yang memerlukan koordinasi lebih intens dengan pihak KSOP.
"Di luar pelabuhan, proses penegakan aturan lebih jelas. Namun, di dalam pelabuhan, karena adanya aturan PMKU (Pemberitahuan Mulai Kegiatan Usaha) yang diterbitkan KSOP, kami harus berkolaborasi lebih erat dengan mereka," ungkapnya.
Editor : Maskaryadiansyah