Korban mengalami kerugian sekitar Rp 15.000.000,- dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu. Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku WE.
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Saat ini ia telah diamankan di Polsek Samarinda Ulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Wawan.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa BPKB sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor rangka MH1JM0414PK587646 dan nomor mesin JM04E1587560 atas nama Solihin.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu.
Polsek Samarinda Ulu mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap barang berharga mereka, serta segera melaporkan jika mengalami tindak kejahatan.
Editor : Maskaryadiansyah