Samarinda.inews.id - SAMARINDA – Kepala UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga (PPO) Kalimantan Timur, Junaidi, mengungkapkan bahwa penggunaan Hotel Atlit di Samarinda untuk umum masih menunggu peraturan resmi dari Pemerintah Provinsi.
Saat ini, pihaknya sedang menanti dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan menjadi dasar hukum penggunaan hotel tersebut.
Junaidi menjelaskan bahwa Hotel Atlit direncanakan akan dikelola dengan sistem Kerjasama Pemanfaatan (KSP), di mana pengelolaan operasionalnya akan melibatkan pihak ketiga melalui metode beauty contest.
"Saat ini, kami sedang menyusun formula kerjasama, termasuk kerangka acuan kerja, kontribusi tetap, dan pembagian hasil. Semua ini perlu dirumuskan dengan baik," ujar Junaidi.
Proses perhitungan dan pengelolaan kerjasama akan melibatkan beberapa pihak, termasuk Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang akan membantu dalam sistem perhitungan aset, sementara Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltim akan merumuskan detail kerjasamanya.
"Kami di Dispora bersama Bapenda sudah menyiapkan formulasi awal, namun tetap menunggu Pergub tersebut untuk langkah selanjutnya," tambahnya.
Terkait penerbitan Pergub, Junaidi menekankan bahwa Pj Gubernur Kalimantan Timur memiliki kewenangan untuk menandatangani aturan tersebut, namun harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Editor : Maskaryadiansyah