"Pergub ini akan menjadi payung hukum sementara untuk operasional Hotel Atlit, sembari menunggu proses KSP selesai. Jika KSP sudah rampung dan ada pemenang beauty contest, Pergub ini bisa juga digunakan untuk hotel lain di Kalimantan Timur," jelasnya.
Junaidi berharap, dalam waktu dekat Pergub tersebut dapat segera disahkan, sehingga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
"Dengan adanya Pergub, proses keabsahan penggunaan Hotel Atlit akan segera terselesaikan, dan hotel ini dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat umum," pungkasnya.
Proses pembahasan penggunaan Hotel Atlit ini menjadi langkah penting dalam pengembangan fasilitas olahraga di Kalimantan Timur. Dengan melibatkan pihak ketiga dalam pengelolaan, diharapkan fasilitas ini dapat dimanfaatkan secara optimal, tidak hanya untuk keperluan olahraga, tetapi juga untuk masyarakat umum yang membutuhkan akomodasi.
Dalam proses kerjasama ini, metode beauty contest dipandang sebagai cara yang efektif untuk menjaring mitra terbaik. Namun, Junaidi menekankan bahwa semua langkah perlu dilakukan dengan cermat, agar kerjasama ini menguntungkan baik untuk pemerintah daerah maupun masyarakat.
Dengan keluarnya Pergub yang diharapkan segera, proses ini akan semakin mendekati realisasi, membuka peluang baru bagi pengelolaan aset-aset daerah di Kalimantan Timur.
Editor : Maskaryadiansyah