Ia berharap pedoman tersebut mencakup larangan spesifik, seperti mendukung calon tertentu secara langsung atau menggunakan atribut yang berkaitan dengan kandidat atau partai politik.
Pemkab Kukar juga berencana menggelar sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran ASN mengenai pentingnya netralitas. Selain itu, Bawaslu dan KPU diminta untuk memberikan edukasi terkait konsekuensi hukum bagi ASN yang melanggar aturan.
“Dengan pemahaman yang baik mengenai sanksi, ASN akan lebih berhati-hati dan profesional dalam menjalankan tugasnya,” tambah Sunggono.
Melalui langkah-langkah ini, Pemkab Kukar berharap Pilkada Serentak 2024 dapat berlangsung damai, transparan, dan mencerminkan suara rakyat. Sunggono juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga stabilitas selama masa Pilkada.
“Netralitas ASN adalah bagian dari upaya kita untuk menciptakan demokrasi yang sehat dan berkualitas,” pungkasnya.
Dengan komitmen ini, Pemkab Kukar optimis dapat menghadirkan pelaksanaan Pilkada yang sukses dan bebas dari intervensi politik praktis.
Editor : Maskaryadiansyah