Keikutsertaan Non ASN dalam Program BPJS Ketenagakerjaan Upaya Lindungi Pegawai

Ridwan menambahkan bahwa forum monev ini menjadi momen evaluasi untuk memastikan sistem jaminan sosial bagi tenaga non ASN sudah berjalan sesuai harapan. Selain itu, evaluasi juga mencakup penyusunan regulasi serta pengalokasian anggaran demi mendukung kelancaran pelaksanaan program tersebut.
Di sisi lain, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Budi Wahyudi, menyampaikan bahwa Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 memegang peranan penting dalam optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Ia mengungkapkan, "Mengingat kepesertaan belum optimal, kehadiran Inpres mampu mendorong kepesertaan non ASN Pemda dan pekerja rentan," timpalnya.
Budi menegaskan, optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan dilakukan melalui penyusunan regulasi, pengalokasian anggaran, serta peningkatan pembinaan dan pengawasan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan tingkat kepatuhan terhadap pelaksanaan program.
“Mengambil langkah-langkah agar pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah, termasuk pegawai pemerintah dengan status non ASN, terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tandasnya.
Dengan langkah konkret ini, Pemkot Samarinda berusaha memastikan seluruh tenaga kerja non ASN memperoleh hak perlindungan sosial ketenagakerjaan secara adil dan menyeluruh.
Editor : Suriya Mohamad Said