Lewat JMO, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Perlu Antre ke Kantor Cabang

Selain fitur klaim, lanjutnya, aplikasi JMO juga dilengkapi dengan berbagai fitur lainnya seperti Lacak Klaim, Cek Rumah Sakit Kerjasama, dan Lapor Kecelakaan Kerja. Tak hanya itu, terdapat pula fitur Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang menawarkan berbagai promo dan diskon menarik dari merchant-merchant rekanan bagi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
“Fitur-fitur ini kami hadirkan untuk memberikan layanan yang lengkap dan responsif terhadap kebutuhan peserta. Dengan JMO, peserta bisa melaporkan kecelakaan kerja dengan cepat, mengecek apakah perusahaannya sudah membayarkan iuran atau belum, hingga menikmati manfaat tambahan lainnya,” tambah Budi.
Salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan, Rizqon Aryadi (30) yang pernah bekerja di perusahaan ekspedisi selama enam tahun, membagikan pengalamannya menggunakan aplikasi JMO.
Dia yang baru terdaftar sebagai peserta JHT selama setahun, memutuskan untuk mengajukan klaim setelah resign dari pekerjaannya.
“Ini aplikasinya gampang banget didownload di Playstore. Tinggal daftar, cek saldo, dan langsung bisa ajukan klaim. Prosesnya cepat, cuma butuh waktu sekitar 5 sampai 15 menit, dan dananya langsung masuk ke rekening,” ungkap Rizqon.
Editor : Suriya Mohamad Said