Lewat JMO, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Perlu Antre ke Kantor Cabang
Kamis, 31 Juli 2025 | 16:21 WIB

Dia juga menambahkan bahwa melalui aplikasi tersebut, dirinya bisa mengetahui status pembayaran iuran oleh perusahaan, sehingga dapat segera melakukan komplain jika terjadi keterlambatan.
Sementara itu, bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp15 juta, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan alternatif layanan klaim melalui website Lapak Asik, yang dapat dilakukan secara daring tanpa harus datang ke kantor. Prosesnya adalah sebagai berikut:
Editor : Suriya Mohamad Said