Lewat JMO, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Perlu Antre ke Kantor Cabang

Proses pencairan dana ke rekening peserta akan berlangsung dalam waktu 3 sampai dengan 5 hari kerja.
Dengan semakin masifnya pemanfaatan layanan digital seperti JMO dan Lapak Asik, BPJS Ketenagakerjaan berharap masyarakat semakin dimudahkan dalam mengakses hak-haknya, tanpa harus mengantre ataupun datang langsung ke kantor.
Budi menyampaikan, untuk menghindari kendala saat mengakses layanan melalui aplikasi JMO, peserta disarankan agar terlebih dahulu mengaktifkan penggunaan aplikasi tersebut dan melakukan pengkinian data, terutama selama status sebagai Tenaga Kerja masih aktif.
"Agar dalam akses pencairan melalui JMO tidak terkendala, pada saat Tenaga Kerja masih aktif, agar mengaktifkan penggunaan Aplikasi JMO terlebih dahulu dan melakukan pengkinian data" tandas Budi.
Editor : Suriya Mohamad Said