Dalam audiensi tersebut, Amuba menyampaikan agar setiap tuntutan ini dapat ditandatangani sebagai komitmen bersama. Namun tuntutan tersebut tidak mau ditandatangni dengan alasan pimpinan instansi tersebut tidak ada.
Aliansi Muda Berau Gelar Aksi Tolak Perpanjangan Izin PKP2B PT Berau Coal
"Dia juga merasa tidak memiliki kewenangan untuk hal itu," tuturnya.
Yunus menambahkan, dalam penyampaian Kepala Sub Bagian Perencanaan Program, Wahyu Setiawan kepada pihaknya, mereka mendapatkan sebuah informasi bahwa inspektur tambang ada bersurat akan turun ke lapangan tanggal 25 hingga 28 Juni 2024 dilahan konsesi PKP2B dengan perihal kasus penambangan dekat sungai.
"Itu mereka katakan seperti rekaman yang ada, jika tuntutan ini tidak ditandatangani kita akan menurunkan massa kembali dengan lebih banyak," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Perencanaan Program, Wahyu Setiawan mengatakan, Aliansi Muda Berau menuntut agar perpanjangan PKP2B PT Berau Coal untuk ditolak, selain itu ada beberapa hal tuntutan yang sifatnya sangat teknis seperti menyangkut dokumen AMDAL, dokumen RKAB dan jaminan reklamasi maupun hal-hal yang sifatnya teknis.
Ia juga menyampaikan bahwa memang terkait kewenangan perizinan ini (PKP2B) ini dari UU 11 tahun 1967 kewenangan perizinan dan penerbitan sampai perpanjangan dilakukan oleh peerintah pusat yakni Ditjen Minerba Kementrian ESDM.
Editor : Maskaryadiansyah
Artikel Terkait