Dia melanjutkan, sosialisasi ini juga merupakan amanat dari Inpres 2 Tahun 2021, Permenko 1 Tahun 2023, dan Permenko 7 Tahun 2024 terkait pentingnya perlindungan sosial melalui Jamsostek bagi penerima KUR.
"Hari ini kami BPJS ketenagakerjaan berkolaborasi dengan Kanwil Direktorat Jenderal Perbendahara Negara (DJPB) kementerian keuangan Kalimantan Timur, Bank Indonesia perwakilan Kalimantan Timur, OJK Kalimantan Timur bersama memastikan jangan sampai penerima KUR yang masih belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga masa tenornya," lanjutnya.
Sementara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Samarinda Budi Wahyudi mengatakan, selain dari Inpres 2 Tahun 2021, Permenko 1 Tahun 2023, dan Permenko 7 Tahun 2024, juga memastikan dan mendukung program gubernur dan wakil gubernur provinsi Kalimantan Timur yakni gratis poll dan jos poll.
"Nantinya kami bekerjasama DJPB, OJK dan BI untuk memastikan bahwa seluruh pelaku UMKM seluruh penerima KUR yang ada di Provinsi Kalimantan Timur ini nantinya terpenuhi haknya dalam mendapatkan perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan, utamanya program kecelakaan kerja dan kematian," tandasnya.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait