Pelaku UMKM Kaltim Terima Jaminan Sosial Lewat Program KUR dan Jamsostek

Sigit Dzakwan
BPJS Ketenagakerjaan Kaltim sosialisasikan Jamsostek bagi pelaku KUR agar UMKM terlindungi dari risiko kerja, kematian, dan hari tua di Samarinda. Foto Ist

Dia melanjutkan, sosialisasi ini juga merupakan amanat dari Inpres 2 Tahun 2021, Permenko 1 Tahun 2023, dan Permenko 7 Tahun 2024 terkait pentingnya perlindungan sosial melalui Jamsostek bagi penerima KUR.

"Hari ini kami BPJS ketenagakerjaan berkolaborasi dengan Kanwil Direktorat Jenderal Perbendahara Negara (DJPB) kementerian keuangan Kalimantan Timur, Bank Indonesia perwakilan Kalimantan Timur, OJK Kalimantan Timur bersama memastikan jangan sampai penerima KUR yang masih belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga masa tenornya," lanjutnya.

Sementara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Samarinda Budi Wahyudi mengatakan, selain dari Inpres 2 Tahun 2021, Permenko 1 Tahun 2023, dan Permenko 7 Tahun 2024, juga memastikan dan mendukung program gubernur dan wakil gubernur provinsi Kalimantan Timur yakni gratis poll dan jos poll.

"Nantinya kami bekerjasama DJPB, OJK dan BI untuk memastikan bahwa seluruh pelaku UMKM seluruh penerima KUR yang ada di Provinsi Kalimantan Timur ini nantinya terpenuhi haknya dalam mendapatkan perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan, utamanya program kecelakaan kerja dan kematian," tandasnya.

Editor : Suriya Mohamad Said

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network