Samarinda.inews.id - Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menyatakan komitmennya untuk menyinkronkan batas wilayah dengan Ibu Kota Nusantara (IKN). Langkah ini dilakukan guna memastikan kejelasan batas administrasi, menghindari potensi konflik, dan mendukung pembangunan berkelanjutan di kawasan strategis tersebut.
Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kukar, Edy Santoso, hadir mewakili Pemkab Kukar dalam Ekspose Hasil Pemetaan Batas Delineasi IKN yang digelar di Hotel Fugo Samarinda, Senin (25/11/2024). Acara tersebut turut dihadiri Direktur Pertanahan IKN Firyadi, perangkat desa dari wilayah berbatasan langsung dengan IKN seperti Samboja, Samboja Barat, Muara Jawa, dan Loa Duri Ilir, serta pejabat dari Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Direktur Pertanahan IKN, Firyadi, menjelaskan bahwa pemetaan delineasi batas wilayah IKN dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023. Luasan wilayah IKN yang sebelumnya mencapai 256.142 hektare kini disesuaikan menjadi 252.660 hektare.
“Penegasan batas administrasi ini sangat penting untuk mendukung perencanaan tata ruang yang matang dan memberikan kepastian hukum, sehingga potensi konflik dapat diminimalkan,” ujar Firyadi.
Editor : Maskaryadiansyah