Akademisi Menilai 2 Anggota DPRD di Kaltim Gagal Pahami Etika dan Hukum Soal Ucapan Bermuatan SARA
Pria yang seringa disapa Castro, mengatakan bahwa ungkapan yang disampaikan oleh anggota DPR masuk dalam dua ranah, yakni etika dan hukum. Ia bilang secara etika, tindakan anggota dewan yang mengeluarkan pernyataan bermuatan SARA dan dianggap tidak pantas untuk disampaikan.
"Mereka ini adalah cerminan, menjadi semacam role model bagi masyarakat, Kalau kemudian anggota DPRD-nya terlalu mudah mengucapkan kata-kata yang bisa menimbulkan konflik misalnya, permusuhan dalam konteks SARA misalnya, ya maka itu patut dipertanyakan." Jelasnya.
Ia menegaskan bahwa etika pejabat publik melekat sejak mereka disumpah. Sumpah tersebut tidak hanya menuntut mereka menjaga ucapan, tindak, dan kelakuan, tetapi juga taat pada hukum yang berlaku.
"Jadi kalau kemudian mereka pada saat mengucapkan sumpah dituntut, termasuk juga mengikuti aturan-aturan hukum yang berlaku, maka mereka juga mesti paham bagaimana ruang hukum yang mesti mereka hadapi sehari-hari. Termasuk, misalnya ketika dia mengucapkan kata-kata yang menjurus permusuhan berdasarkan suku agama ras, Dan antar golongan itu, Mereka harusnya membaca aturan," ungkapnya.
Dosen Fakultas Hukum UNMUL itu menyebut dari sisi hukum ucapan bermuatan SARA pada media sosial dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Editor : Maskaryadiansyah