Akademisi Menilai 2 Anggota DPRD di Kaltim Gagal Pahami Etika dan Hukum Soal Ucapan Bermuatan SARA
"Masa mereka enggak baca misalnya Undang-Undang ITE kan? Di Pasal 28 ayat 2 itu kan cukup jelas," tegasnya.
Dalam pasa itu mengatur siapapun yang mentransmisikan atau mengucapkan kata-kata yang menimbulkan permusuhan berdasarkan SARA dapat dijerat pidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun.
Ia juga membongkar kebiasaan buruk sebagian politikus yang berbicara dulu baru membaca aturan menjadi pangkal masalah mereka.
"Beda dengan kami di kampus, kami harus baca dulu baru bicara. mereka dituntut dalam konteks etika pejabat publik, untuk memahami semua aturan-aturan hukum. Masa mereka nggak baca misalnya undang-undang ITE," tegasnya.
Ia menyayangkan bahwa meski anggota DPRD telah memiliki aturan yang jelas, seperti dalam Undang-Undang MD3 dan tata tertib, mereka seolah-olah kurang memahaminya.
"Saya siap menyediakan kelas saya kalau memang teman-teman mau belajar soal etika pejabat publik itu," sindir Castro.
Hal ini kata dia agar para anggota dewan tidak mudah terpancing isu SARA yang sensitif.
Dalam penyelesaian persoalan itu, ia mengatakan dapat dilakukan melalui dua jalur. Pertama, lewat Badan Kehormatan DPRD. Kedua, melalui laporan kepada pihak berwajib jika terbukti memenuhi unsur tindak pidana sesuai Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
"Nah, kalau kemudian mau dilaporkan ya silakan. Karena memang, Saya kira itu sudah bermuatan SARA ya. Dan kemudian tinggal diperiksa dan dipastikan apakah memang unsur dalam ketentuan pasal 28 ayat 2 itu terpenuhi," pungkasnya.
Editor : Maskaryadiansyah