"Di tahap pertama kita kalah, selanjutnya kita menang dan selanjutnya ini masih dalam suatu proses peradilan dan kita ketemukan yang bersangkutan salah satu orang yang melakukan dan membuat dokumen palsu untuk memenangkan suatu perkara," sambungnya.
Meski begitu, Ketut tidak menjelaskan secara rinci terkait dokumen apa saja yang dipalsukan oleh Ismail Thomas.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan anggota DPR RI Ismail Thomas sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya. Adapun penetapan tersangka itu dilakukan pada Selasa (15/8/2023).
Editor : Maskaryadiansyah
Artikel Terkait