get app
inews
Aa Text
Read Next : DPRD Kaltim Minta Kemendagri Klarifikasi Status Tanah Perumahan Korpri di Samarinda

Anggota DPRD Kaltim Nanda Tawarkan Beri Bantuan Hukum bagi Masyarakat

Selasa, 28 Maret 2023 | 10:46 WIB
header img
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Fraksi PDI Perjuangan Ananda Emira Moeis menawarkan bantuan kepada masyarakat yang sedang berhadapan dengan hukum. (Foto: dok DPRD Kaltim)

SAMARINDA, iNews.id - Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dari Fraksi PDI Perjuangan Ananda Emira Moeis semakin gencar melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 di Daerah Pemilihan (Dapil) I Kota Samarinda.

Penyebarluasan Perda Bantuan Hukum yang sudah dibuat oleh DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kaltim ini bertujuan agar masyarakat mengetahuinya, sehingga nantinya Perda ini bermanfaat bagi masyarakat luas.

"Selain menyosialisasikan Perda Bantuan Hukum, tujuan kegiatan pada hari ini juga sekaligus untuk memperkuat silaturahmi bersama konstituen dan masyarakat sekitar," ucapnya pada Minggu (26/3/2023).

Pembentukan Perda Nomor 5 Tahun 2019 ini lanjut Ananda Emira Moeis, berdasarkan fakta atau peristiwa yang terjadi pada masyarakat. Pemerintah melihat, seluruh masyarakat itu memiliki kedudukan yang sama dimata hukum.

"Jadi Perda Bantuan Hukum ini khusus untuk masyarakat kurang mampu. Nanti akan ada fasilitas dari pemerintah untuk masyarakat agar mereka bisa mendapatkan bantuan hukum," ujarnya di Jalan Kahoi RT 31, Karang Anyar, Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Adapun fasilitas yang dimaksud perempuan kelahiran Kota Samarinda ini, yaitu konsultasi persoalan yang menyangkut hukum. Tak hanya itu, masyarakat bisa melakukan pendampingan dalam proses hukum. 

Pada kesempatan itu, dia menawarkan bantuan kepada masyarakat yang sedang berhadapan dengan hukum untuk bisa langsung datang ke Kantor DPD PDI Perjuangan Kaltim di Jalan A. Wahab Syahranie. Pihaknya memastikan siap membantu masyarakat yang berhadapan dengan hukum. 

"Jadi jangan sungkan, karena kami ada yang namanya Badan Bantuan Hukum Dan Advokasi Rakyat (BBHAR). Kita layani diskusi, konsultasi dan pendampingan gratis. Kantor kami buka selama 24 jam dalam seminggu," tuturnya.

Biasanya setelah melaksanakan Sosialisasi Perda Bantuan Hukum ini jelas Nanda, banyak masyarakat yang datang ke kantor PDI Perjuangan sekedar untuk konsultasi atau meminta bantuan agar dapat didampingi. 

"Mulai masalah pribadi hingga kelompok sudah kami tangani. Kemarin ada masalah kelompok ternak yang jualan sapi saat idul adha belum dibayar selama dua tahun. Akhirnya didampingi dan Alhamdulillah beberapa minggu yang lalu sudah berhasil dibayarkan," tuturnya.

"Semoga jabatan yang saya emban ini, saya bisa amanah dan bermanfaat bagi rakyat. Apa yang diperlukan untuk pembangunan Kaltim khususnya Kota Samarinda bisa kita kerja sama gotong royong, bisa diperjuangkan sama-sama," ucapnya.

Editor : Rizqa Leony PutriMPI Marketing

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut