SAMARINDA, iNewsSamarinda.id - Anggota DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum kepada masyarakat di Jalan Marsda RT 41, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir.
Adapun narasumber yang turut hadir pada kegiatan ini yaitu praktisi hukum Roy Hendrayanto. Setelah mencermati, Roy mengaku terdapat banyak persoalan hukum yang terjadi di masyarakat dengan notabene kasus perdata.
“Seperti halnya disampaikan warga tentang galaknya penghutang daripada yang memberi utang. Itu telah terungkap semua sejumlah keluhan warga,” katanya.
Roy pun mengajak masyarakat untuk tidak takut mencari keadilan, karena setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang sama di mata hukum.
Meski begitu, untuk melalui sejumlah proses tahapan mencari keadilan bukanlah hal yang mudah dan murah. Terlebih, jika permasalahan dinilai begitu berat dan mengharuskan untuk membayar pengacara atau kuasa hukum.
Editor : Rizqa Leony PutriMPI Marketing