SAMARINDA, iNews.id - Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dari Fraksi PDI Perjuangan Ananda Emira Moeis semakin gencar melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 di Daerah Pemilihan (Dapil) I Kota Samarinda.
Penyebarluasan Perda Bantuan Hukum yang sudah dibuat oleh DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kaltim ini bertujuan agar masyarakat mengetahuinya, sehingga nantinya Perda ini bermanfaat bagi masyarakat luas.
"Selain menyosialisasikan Perda Bantuan Hukum, tujuan kegiatan pada hari ini juga sekaligus untuk memperkuat silaturahmi bersama konstituen dan masyarakat sekitar," ucapnya pada Minggu (26/3/2023).
Pembentukan Perda Nomor 5 Tahun 2019 ini lanjut Ananda Emira Moeis, berdasarkan fakta atau peristiwa yang terjadi pada masyarakat. Pemerintah melihat, seluruh masyarakat itu memiliki kedudukan yang sama dimata hukum.
"Jadi Perda Bantuan Hukum ini khusus untuk masyarakat kurang mampu. Nanti akan ada fasilitas dari pemerintah untuk masyarakat agar mereka bisa mendapatkan bantuan hukum," ujarnya di Jalan Kahoi RT 31, Karang Anyar, Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Editor : Rizqa Leony PutriMPI Marketing