get app
inews
Aa Read Next : Wakil Ketua DPRD Kaltim Jelaskan Pentingnya Kelangsungan Sistem Pangan Negara

Imbas Banjir Lumpur, Wakli Ketua DPRD Kaltim Kecam Aksi Pertambangan CV SSP

Senin, 20 Februari 2023 | 18:53 WIB
header img
Banjir lumpur di Kelurahan Sanga Sanga Dalam kerap kali menghantui warga. (Foto: dok. DPRD Kaltim)

KUTAI KARTANEGARA, iNewsSamarinda.id - Persoalan dampak pertambangan batu bara di Bumi Etam seolah tidak pernah berakhir. Kini, keluhan datang dari masyarakat di Kecamatan Sanga Sanga Dalam, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Bahwasannya, wilayah tersebut kerap dilanda bencana banjir lumpur.

Sekretaris RT 24 di Kecamatan Sanga Sanga Dalam, Dasi mengatakan jika wilayah dimaksud memang kerap dilanda banjir lumpur. Kalau dirunut, bencana ini datang sejak kehadiran CV Sanga Sanga Perkasa (SSP) kurang lebih sekitar 10 tahun terakhir karena melakukan aktivitas pertambangan.

Dijelaskan Dasi, jika perusahan berbentuk CV tentunya hanya diberikan izin produksi di bawah 100 hektare dan menurut SK yang pihaknya ketahui, masa Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik CV SSP telah berakhir sejak 2014. 

Namun, produksi pertambangan kembali dilanjutkan pada 2018 hingga saat ini. Dikarenakan, menurut CV SSP, mereka telah mengantongi IUP berdasar Dinas ESDM Kaltim yang kewenangan saat itu memang berada di pemerintah provinsi. Meski pada 2020 terdapat aturan baru, yakni kewenangan berpindah di pemerintah pusat.

Hal ini disayangkan masyarakat Sanga Sanga dan terus disuarakan hingga kepada Kementerian ESDM. Pasalnya, dalam proses perpanjangan izin ini pemerintah dinilai kerap kurang melakukan kajian mendalam dan hanya mengacu pada berkas yang ada. Mestinya, dalam proses perpanjangan izin tetap mengacu pada aturan berlaku, misalnya tiga bulan sebelum izin habis, harus mengajukan perpanjangan jika memang ingin diperpanjang.

“Tetapi ini tidak, tiba-tiba saja izin diperpanjang tanpa melakukan kajian mendalam di lapangan. Apalagi konveksi tambang ini begitu dekat dengan pemukiman warga dan tidak memberikan keuntungan,” kata Dasi, Senin (20/2/2023).

Lanjutnya, jelas tidak melakukan kajian lapangan mendalam, karena masyarakat setempat termasuk pihak kecamatan dan pemerintah daerah (DLH Kabupaten) setempat dengan keras menolak aktivitas pertambangan yang dilakukan CV SSP.

Editor : Rizqa Leony Putri

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut